Selasa, 17 Mei 2011
Seputar Validasi Data Dosen
Dokumen Pendukung Antar Perguruan Tinggi
- SK Lolos Butuh dari PT Lama
- SK Dosen Tetap PT Baru
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
Dokumen Pendukung Pengajuan Pindah Home Base Intra PT
- SK/Surat Penempatan dari Pimpinan Perguruan Tinggi
Pedoman Angka Kredit Dosen
Jabatan fungsional dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan, dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tridarmanya. Selain itu, jabatan ini diharapkan dapat berfungsi juga sebagai insentif non materi bagi dosen untuk bekerja lebih giatm, lebih kreatif, dan lebih baik lagi. Oleh karena itu, maka standar, tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya insentif dimaksud. Jika sebaliknya, maka yang akan terjadi adalah terciptanya sumber kekecewaan, frustasi dan putus asa bagi dosen yang mengusulkan kenaikan jabatannya, sehingga pada akhirnya akan bersifat disinsentif terhadap kinerjanya.
Jabatan fungsional dosen :
1. Asisten Ahli
2. Lektor
3. Lektor Kepala
4. Guru Besar
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
Dokumen pendukung pengajuan NIDN baru
Dosen Tetap
Dosen Tetap
- KTP Terbaru
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
- SK sebagai Dosen Teta
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
Dosen Honorer
- KTP Terbaru
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya.
· ls: [epsbed_kopertis_wil_iv] Status Dosen
Kasus :
bila akan mengangkat dosen dari PT lain walaupun sudah ada surat pindah harus di periksa dulu apakah di web dosen tsb masih terdaftar sebagai dosen tetap di PT lain...?? bila di web masih terdaftar di pt lain maka dosen tsb. harus menghubungi pt itu minta pada operator epsbednya kalau mungkin disaksikan oleh dosen tsb untuk dirubah statusnya dikeluarkan dan di honorerkan dengan dasar sk dari pimpinannya/lolos butuh, setelah itu baru diproses di menu pengajuan perubahan dosen tidak tetap menjadi dosen tetap, siapkan scan sk lolos butuh dan sk pengangkatan sebagai dosen tetapnya NIDN hanya satu kali dikeluarkan untuk seumur hidup dan prosesnya sama |
Bài viết liên quan:
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.